Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Program pelatihan ini memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku kerja bagi calon atau Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial.

TENTANG PELATIHAN

Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dirancang untuk membekali peserta dalam perencanaan pembinaan HI, tata laksana pembinaan HI, pengembangan sistem dan kelembagaan HI, serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan HI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Durasi Pelatihan

24 Hari / 206 JP

 Pembelajaran intensif yang mencakup teori, simulasi kasus, hingga Praktik Kerja Lapangan.

Metode Pelatihan

Blended Learning

Kombinasi pembelajaran jarak jauh (online) dan sesi tatap muka interaktif secara langsung.

Sasaran Peserta

Aparatur Sipil Negara (PNS)

Ditujukan bagi PNS yang telah atau akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator HI Ahli Pertama.

Evaluasi Akhir

Evaluasi & Seminar PKL

Penilaian menyeluruh melalui evaluasi akademik serta penyusunan dan seminar laporan PKL.

Detail Persyaratan

Persyaratan Peserta Pelatihan

Calon peserta wajib berstatus PNS dengan kualifikasi pendidikan minimal D-IV/S-1 serta memiliki nilai SKP 1 tahun terakhir paling rendah bernilai Baik.

Siapkan Diri Anda Menjadi Mediator Hubungan Industrial Profesional!

Kuota terbatas untuk setiap angkatan. Segera daftarkan diri Anda dan tingkatkan kompetensi di bidang hubungan industrial.

Materi Pelatihan

Materi pelatihan mencakup Materi Teknis, Penunjang, Manajerial & Sosiokultural, PKL, dan Evaluasi.

  • Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Mediator Hubungan Industrial
  • Building Learning Commitment (BLC)

Cluster 1: Perencanaan Pembinaan HI

  • Pembinaan Hubungan Industrial

Cluster 2: Tata Laksana Pembinaan HI

  • Perjanjian Kerja dan alih daya
  • Peraturan Perusahaan & Perjanjian Kerja Bersama
  • Pelindungan Upah
  • Upah Minimum
  • Struktur dan Skala Upah
  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Kesejahteraan Pekerja
  • Kesetaraan di Tempat Kerja

Cluster 3: Pengembangan Sistem dan Kelembagaan HI

  • Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha
  • LKS Bipartit dan LKS Tripartit
  • Dewan Pengupahan

Cluster 4: Pencegahan Perselisihan HI

  • Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan
  • Pencegahan Perselisihan

Cluster 5: Penyelesaian Perselisihan HI

  • Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan (Non Litigasi)
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dalam Pengadilan (Litigasi)
  • Manajerial dan Sosiokultural
  • Pembuatan Peta/ Profil HI
  • Pembekalan Praktik Kerja Lapangan
  • Pelaksanaan PKL dan Penyusunan Laporan Hasil PKL
  • Pembimbingan Laporan Kelompok & Laporan Individu Hasil PKL
  • Evaluasi Akademik
  • Seminar Laporan Kelompok dan individu Hasil Praktik Kerja Lapangan