Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Program pelatihan ini memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku kerja bagi calon atau Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial.
TENTANG PELATIHAN
Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dirancang untuk membekali peserta dalam perencanaan pembinaan HI, tata laksana pembinaan HI, pengembangan sistem dan kelembagaan HI, serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan HI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Durasi Pelatihan
24 Hari / 206 JP
Pembelajaran intensif yang mencakup teori, simulasi kasus, hingga Praktik Kerja Lapangan.
Metode Pelatihan
Blended Learning
Kombinasi pembelajaran jarak jauh (online) dan sesi tatap muka interaktif secara langsung.
Sasaran Peserta
Aparatur Sipil Negara (PNS)
Ditujukan bagi PNS yang telah atau akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator HI Ahli Pertama.
Evaluasi Akhir
Evaluasi & Seminar PKL
Penilaian menyeluruh melalui evaluasi akademik serta penyusunan dan seminar laporan PKL.
Detail Persyaratan
Persyaratan Peserta Pelatihan
Calon peserta wajib berstatus PNS dengan kualifikasi pendidikan minimal D-IV/S-1 serta memiliki nilai SKP 1 tahun terakhir paling rendah bernilai Baik.
- Pendidikan minimal D-IV / S-1
- Status PNS dengan SKP minimal "Baik"
- Telah menjabat / calon Mediator HI Ahli Pertama
- Memiliki Surat Rekomendasi Formasi dari BKD (bagi calon Instruktur)
Siapkan Diri Anda Menjadi Mediator Hubungan Industrial Profesional!
Kuota terbatas untuk setiap angkatan. Segera daftarkan diri Anda dan tingkatkan kompetensi di bidang hubungan industrial.
Materi Pelatihan
Materi pelatihan mencakup Materi Teknis, Penunjang, Manajerial & Sosiokultural, PKL, dan Evaluasi.
- Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Mediator Hubungan Industrial
- Building Learning Commitment (BLC)
Cluster 1: Perencanaan Pembinaan HI
- Pembinaan Hubungan Industrial
Cluster 2: Tata Laksana Pembinaan HI
- Perjanjian Kerja dan alih daya
- Peraturan Perusahaan & Perjanjian Kerja Bersama
- Pelindungan Upah
- Upah Minimum
- Struktur dan Skala Upah
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Kesejahteraan Pekerja
- Kesetaraan di Tempat Kerja
Cluster 3: Pengembangan Sistem dan Kelembagaan HI
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha
- LKS Bipartit dan LKS Tripartit
- Dewan Pengupahan
Cluster 4: Pencegahan Perselisihan HI
- Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan
- Pencegahan Perselisihan
Cluster 5: Penyelesaian Perselisihan HI
- Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan (Non Litigasi)
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dalam Pengadilan (Litigasi)
- Manajerial dan Sosiokultural
- Pembuatan Peta/ Profil HI
- Pembekalan Praktik Kerja Lapangan
- Pelaksanaan PKL dan Penyusunan Laporan Hasil PKL
- Pembimbingan Laporan Kelompok & Laporan Individu Hasil PKL
- Evaluasi Akademik
- Seminar Laporan Kelompok dan individu Hasil Praktik Kerja Lapangan
